PENGERTIAN, DASAR HUKUM, TUJUAN, NILAI BELA NEGARA
BELA NEGARA
Bela Negara merupakan sebuah
gagasan yang dibuat oleh suatu negara tentang patriotisme seseorang terhadap rasa
kewajiban pada negaranya dalam kepentingan mempertahankan kedaulatan negara. Setiap masalah yang
terjadi di Indonesia wajib dibela oleh semua masyarakat sebagai penerapan nilai
cinta tanah air. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam
upayanya mencari penghidupan. Kecintaan terhadapa tanah air akan membantu
mempertahankan segala keragaman dan asset yang dimiliki negara. Contoh rasa
bela negara yang dapat kita lakukan dalam kegiatan sehari-hari seperti memakai
produk lokal, memakan makanan tradisional, mentoleransi perbedaan yang ada pada
negara, melakukan kampanye bertema bela negara, dan mengikutin seminar bertema
bela negara.
Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang
Wajib Bela Negara :
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep
Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang
Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan
TNI dengan POLRI.
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan
TNI dan POLRI. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara.Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Tujuan Bela Negara
Untuk
mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
Melestarikan
kebudayaan yang beragam.
Menjalankan
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air;
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara;
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara;
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara;
5. Memiliki kemampuan awal bela negara.
Komentar
Posting Komentar