PENGERTIAN, DASAR HUKUM, TUJUAN, NILAI BELA NEGARA

 

BELA NEGARA

Bela Negara merupakan sebuah gagasan yang dibuat oleh suatu negara tentang patriotisme seseorang terhadap rasa kewajiban pada negaranya dalam kepentingan mempertahankan kedaulatan negara. Setiap masalah yang terjadi di Indonesia wajib dibela oleh semua masyarakat sebagai penerapan nilai cinta tanah air. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan. Kecintaan terhadapa tanah air akan membantu mempertahankan segala keragaman dan asset yang dimiliki negara. Contoh rasa bela negara yang dapat kita lakukan dalam kegiatan sehari-hari seperti memakai produk lokal, memakan makanan tradisional, mentoleransi perbedaan yang ada pada negara, melakukan kampanye bertema bela negara, dan mengikutin seminar bertema bela negara.

Dasar Hukum

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.

Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.

Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.

Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.

Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.

Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih

Tujuan Bela Negara

Untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.

Melestarikan kebudayaan yang beragam.

Menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Unsur Dasar Bela Negara

1. Cinta Tanah Air;
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara;
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara;
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara;
5. Memiliki kemampuan awal bela negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISA LUKISAN " POP ART"

REVIEW PENGADERAN PAMERAN

REVIEW PENGADERAN MINGGU PERTAMA